Mahalnya Nikah Di KUA UKUI
27 February 2013
Kembali saya tuliskan disini tentang
Yang Halal jadi Mahal, yang Mahal mendekati Haram, mungkin itulah gambaran yang tepat ketika kita bicara tentang biaya nikah, sebab kita tau bahwa Biaya pencatatan nikah itu telah diatur dalam PP No.47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah besarnya Rp30 ribu. Dana itu diserahkan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahkan biaya biaya pencatatan nikah itu bisa digratiskan, asal ada surat keterangan miskin dari pihak kecamatan.
nah kenapa saya bilang biaya nikah di KAU kec UKUI mahal?
karena saya tau sendiri, saya jadi saksi, bulan februari ini biaya nikah di KUA UKUI sebesar Rp:600.000 (enam Ratus Ribu) namun bagi warga sekitar biaya itu masih terjangkau, mengingat pernikahan adalah impian semua umat manusia.
yang perlu saya garis bawahi disini adalah: baik petugas dan kepala KUA kec UKUI sekarang ini (tanggal postingan ini) sangat baik sekali, ramah, santun, dan bijaksana. bahkan mereka rela bekerja menyelesaikan tugas yang seharusnya dikerjakan dikantor , mereka bawa pulang.. itu semua demi warga sekitar UKUI.. (semoga Allah membalas semua kebaikan para petugas dan kepala KUA kec UKUI amin)
sekian tulisan dari saya ini.. berapa biaya nikah di daerah anda???
2 juta gan wkwkwkkw
ReplyDelete